Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan lain seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan dalam butir (a) dikecualikan, dengan syarat:
    1. Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak.
    2. Sumber berita jelas, kredibel, dan kompeten.
    3. Subyek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
    4. Media menjelaskan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, dicantumkan di akhir berita dalam kurung dan huruf miring.
  4. Media wajib meneruskan upaya verifikasi dan mencantumkan hasilnya di berita pemutakhiran (update) dengan tautan ke berita sebelumnya.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan Isi Buatan Pengguna yang sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  2. Pengguna wajib registrasi dan login sebelum mempublikasikan Isi Buatan Pengguna.
  3. Dalam registrasi, pengguna wajib menyetujui:
    1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
    2. Tidak memuat isi yang mengandung kebencian SARA dan kekerasan.
    3. Tidak diskriminatif terhadap gender, bahasa, atau merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, atau cacat.
  4. Media berhak menghapus isi yang melanggar.
  5. Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna.
  6. Media wajib menyunting/menghapus isi yang dilaporkan maksimal 2 x 24 jam setelah aduan.
  7. Media yang mematuhi ketentuan ini tidak bertanggung jawab atas isi yang melanggar.
  8. Media bertanggung jawab jika tidak melakukan tindakan koreksi setelah batas waktu.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
  2. Ralat/koreksi wajib ditautkan pada berita terkait.
  3. Wajib mencantumkan waktu pemuatan ralat/koreksi/hak jawab.
  4. Jika berita disebarkan media lain:
    1. Media asal bertanggung jawab atas berita di medianya.
    2. Media lain wajib ikut mengoreksi jika media asal mengoreksi.
    3. Media yang tidak mengoreksi bertanggung jawab penuh atas akibat hukum.
  5. Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai denda maksimal Rp500.000.000.

5. Pencabutan Berita

  1. Berita tidak dapat dicabut kecuali terkait SARA, kesusilaan, anak, korban trauma, atau pertimbangan Dewan Pers.
  2. Media lain wajib mengikuti pencabutan berita asal.
  3. Pencabutan wajib disertai alasan dan diumumkan ke publik.

6. Iklan

  1. Media wajib membedakan dengan tegas antara berita dan iklan.
  2. Berita/isi berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti “advertorial”, “ads”, “sponsored”.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara jelas di medianya.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan Pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

 

Jakarta, 3 Februari 2012

Disepakati oleh:

ORGANISASI WARTAWAN DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERS

  1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
  2. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
  3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
  4. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
  5. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
  6. Serikat Perusahaan Pers (SPS)
  7. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)